close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani. Foto: Kemkominfo
icon caption
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani. Foto: Kemkominfo
Nasional
Senin, 17 Juli 2023 18:29

Kejagung periksa mantan Dirut Jasa Marga soal korupsi Tol Japek II

Kejagung juga memeriksa HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Desi ada seorang lainnya yang turut diperiksa. Yakni, HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangan, Senin (17/7).

Sebagai informasi, Desi Arryani pernah didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif bersama empat mantan pejabat PT Waskita Karya Tbk. Keempat mantan pejabat di perusahaan itu yakni Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar.

Ia tersandung kasus korupsi ini pada saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II di Waskita Karya. Pada 2011 hingga 2012 Desi Arryani pernah menjabat sebagai Direktur Operasional II di PT Waskita Karya. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional I pada periode 2013 hingga 2016.

Mantan Dirut PT Jasa Marga Tbk. itu, pernah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Indonesia. Kemudian ia melanjutkan pendidikan masternya di Prasetya Mulya Buseiness School.

Desi Arryani divonis empat tahun penjara karena menyetujui 41 kontrak pekerjaan subkontraktof fiktif pada 2009 hingga 2013 pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. 

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang oleh jaksa eksekusi pada Komisi Pemberentasn Korupsi (KPK).

Desi Arryani menjalani pidana selama empat tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Bekas Direktur Utama Jasa Marga ini, kemudian menerima pembebasan bersyarat.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan